Nama : Bagas Luqman Tara
kelas : 2eb08
npm: 21218322
MATKUL : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

KONDISI EKONOMI 
SAAT PANDEMI CORONA

Di era pandemi corona ini kondisi ekonomi di indonesia semakin memburuk. Hal tersebut terjadi akibat lumpuhnya beberapa sektor ekonomi yang menyebabkan penjualan menurun. seperti halnya industri tekstil, banyak pakaian yang tidak terjual yang disebabkan covid 19, sehingga banyak perusahaan yang merugi bahkan gulung tikar. contoh lain industri perfilman. banyak sekali bioskop yang tutup dikarenakan pandemi virus corona bahkan banyak bioskop yang tidak terurus.

pemerintah mengeluarkan beberapa tindakan yaitu :

  1. Pembentukan Tim Gerak Cepat (TGC) di wilayah otoritas pintu masuk negara di bandara/pelabuhan/pos lintas batas darat negara (PLBDN).
  2. Pada 18 Januari 2020, Indonesia melakukan pemeriksaan kesehatan di 135 titik bandar udara, darat, dan pelabuhan menggunakan alat pemindai suhu.
  3. Kementerian Kesehatan (Kemkes) menunjuk sedikitnya 100 Rumah Sakit rujukan yang sebelumnya dipakai pada kasus flu burung.
  4. Kemkes mengembangkan pedoman kesiapsiagaan mengacu pada pedoman sementara World Health Organization (WHO).
  5. Kemkes membuka kontak layanan yang dapat diakses umum. Layanan ini digunakan untuk mengomunikasikan hal-hal terkait Covid-19.
  6. Pada 2 Februari 2020, Pemri mengumumkan penundaan penerbangan dari dan ke RRT daratan yang berlaku mulai 5 Februari 2020 pukul 00.00 WIB. Pada 4 Februari 2020, Pemri menghentikan sementara impor hewan hidup dari RRT daratan.
  7. Pada 2 Februari 2020, memulangkan WNI dari Provinsi Hubei, RRT. Langkah-langkah sebelumnya yang ditempuh antara lain:
    • Ketersediaan akses logistik di Wuhan. Bantuan dana setara Rp 133 juta kepada WNI yang sebagian besar merupakan mahasiswa.
    • BNPB melalui Kemlu dan KBRI Beijing mengirimkan masker N-95 untuk WNi di RRT.
  8. Penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 13 Maret 2020; dan Keppres No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keppres No. 7 Tahun 2020 pada 20 Maret 2020.
untuk penutup semoga pandemi ini cepat selesai dan tidak ada lagi korban yang berjatuhan

Comments

Popular posts from this blog

Kasus meramalkan kebutuhan tenaga kerja