NAMA : BAGAS LUQMAN TARA
KELAS :2EB08
NPM :21218322
MATKUL : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


HUBUNGAN HUKUM PERDATA
DENGAN HUKUM DAGANG

Hukum perdata dan hukum dagang memiliki keterkaitaan dengan hukum dagang. adapun pengertian hukum perdata menurut para ahli : 
  • Prof. Sudikno Mertokusumo mengutarakan jika pengertian hukum perdata merupakan seperangkat peraturan yang mengelola hubungan setiap perseorangan baik itu dalam lingkup keluarga maupun masyarakat.
  • Prof. Subekti menganggap apabila hukum perdata merupakan bagian dari hukum privat yang hanya mengatur kepentingan perseorangan saja, tidak menyangkut hubungannya dengan individu lainnya.
sedangkan hukum dagang adalah Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan.

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:

Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.

Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

Comments

Popular posts from this blog

Kasus meramalkan kebutuhan tenaga kerja