MAKALAH “Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia”




“Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia”


DOSEN  PENGAJAR:
SULASTRI
DISUSUN OLEH :
BAGAS LUQMAN TARA
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
2019/2020


Kata Pengantar


   Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-NYA kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Materi  ini yang tepat pada waktunya yang berjudul “Hak atas Kekayaan Intelektual ”.
            Makalah ini berisikan tentang informasi tentang “Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)”. Diharapkan Materi ini dapat memberikan informasi kepada kita semua. Untuk itu saya berharap agar pembaca dapat memakluminya tentang segala kekurangan yang ada dalam Materi  ini. Dan saya tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu memberikan do’a, dukungan, penjelasan, dan terutama untuk :
1.  Tuhan YME dengan rahmat-NYA, penulis dapat menyelesaikan dan mempermudah pengerjaan makalah ini.
2.    Ibu Sulastri selaku Dosen Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill).
3.   Kedua Orang Tua, keluarga dan teman-teman atas do’a serta dukungan dan motivasi yang telah diberikan kepada saya.
            Atas segala kekurangan dalam penyusunan Materi  ini, saya sangat mengharapkan kritikan, saran, dan pengarahan dari pembaca yang sifatnya membangun demi perbaikan. Semoga bermanfaat.








Daftar Isi






BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Pendahuluan

Setiap Orang ingin karyanya di hargai dan juga ingin karyanya tidak dijiplak oleh orang lain. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah membuat aturan yang bernama HaKI. HaKI Berfungsi untuk menghargai sang pencipta karya agar karyanya tidak ditiru orang lain. Dan juga HaKI berfungsi agar pencipta karya dapat merasakan manfaat ekonomis dari karyanya.

1.2 Latar Belakang


1.      Apa itu Haki?
2.      Apa itu prinsip-prinsip  HaKI?
3.      Ada berapa klasifikasi HaKI?
4.      Apa yang mendasari HaKI?
5.      Ada berapa jenis-jenis HaKI?
6.      Ada berapa Sifat-sifat HaKI?
7.      Apa itu Pengaturan Haki?
8.      Sebutkan Contoh pelanggaran HaKI



Bab II

ISI


2.1 PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.

2.2 PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1.            Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.         Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.         Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.         Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

2.3 KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1.Paten
2.Merek
3.Varietas tanaman
4.Rahasia dagang
5.Desain industry
6.Desain tata letak sirkuit terpadu

2.4       DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


·         UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·         UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·         UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·         UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

2.5       JENIS – JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industry
·         aPaten (Patent)
·         Merek (Trademark)
·         Rahasia Dagang (Trade Secrets)
·         Desain Industri (Industrial Design)
·         Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
·         Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)

2.6       SIFAT – SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.

2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya

2.7       PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


1.      Hak Cipta (Copyrights) di atur dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.      Hak Paten (Patent) di atur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3.      Hak Merek (Trademark) di atur dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4.      Rahasia Dagang (Trade Secrets) di atur dalam UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5.      Desain Industri (Industrial Design) di atur dalam UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout) di atur dalam UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7.      Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety) di atur dalam UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

2.8       CONTOH PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL :

 

1. Hak Cipta Buku
Untuk contoh hak cipta buku ini kerap terjadi pada siswa ataupun mahasiswa. Beberapa dari mereka ada yang tahu bahwa yang dilakukan adalah pelanggaran, dan beberapa lainnya tidak, seperti memfotocopy buku materi tanpa seijin penulis.
Memfotocopy materi pelajaran memang sering terjadi. Alih-alih untuk mendapatkan sebuah materi dengan harga terjangkau, hal itu justru merugikan pihak yang sudah mengorbankan waktu untuk riset dan membuatnya.
Salah satu kasus yang bisa kita ambil contoh adalah apa yang menimpa Romy pada tahun 2014, dilansir dari detik.com, seorang sarjana komputer yang tinggal di Semarang dan bernama Romy ditangkap polisi akibat pelanggaran hak cipta, yaitu mencetak ulang dan mengedarkan buku palsu tanpa seizin penulis.
2. Hak Cipta Lagu
Lagu juga termasuk jenis hak cipta yang paling sering terjadi pelanggaran. Untuk kasus contoh hak cipta lagu biasanya adalah menyanyikan atau menggunakan karya orang lain dengan tujuan komersil, baik di platform digital seperti youtube atau konser, yang dilakukan tanpa seizin.
Beberapa artis juga pernah terganjal masalah seperti ini, seperti kasus Eny Sagita yang menyanyikan lagu Oplozan tanpa seizin pencipta, Erie Suzan yang juga mengalami hal yang sama karena mengubah lagu anak-anak menjadi dangdut, dan masih banyak lagi lainnya.
Contoh kasus lain adalah polemik tentang pekemilikan lagu Tinggal Kenangan yang akhirnya dimenangkan oleh Band Caramel Surabaya.
3. Hak Cipta Kaos
Untuk contoh hak cipta kaos biasanya terkait penjiplakan desain ataupun pemroduksian ulang tanpa seizin pemilik.
Marc Jacobs, sebuah brand fashion terkenal asal Amerika pernah tersandung pelanggaran desain t-shirt, dimana mereka memproduksi kaos dengan desain mirip yang sudah di popullerkan Oleh Nirvana.
Adalah Bootleg Redux Grunge, sebuah kaos yang menampilkan desain smiley ikonik milik Nirvana, namun pada bagian mata yang harusnya ‘x x’ diganti dengan ‘M J’.















BAB III

PENUTUP

3.1 ANALISIS


HaKi diciptakan untuk menghargai pembuat karya, agar dirinya dapat merasakan manfaat secara ekonomis atas karyanya. HaKI melindungi karya sang pencipta agar tidak dijiplak oleh orang lain. Sehingga, orang yang berani menduplikasi atau memanfaatkan karya sang pembuat tanpa seizinnya akan diberi sanksi tegas.

Adapun sifat HaKI yang pertama yaitu memiliki jangka waktu tertentu dan bersifat ekslusif. Yang dimaksud memiliki jangka waktu tertentu adalah Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi. Contohnya Hak Merek.

Adapun Sifat Haki yang Kedua yaitu memiliki nilai ekslusif yaitu karya dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya

           
           

BAB IV

KESIMPULAN

Setiap Orang ingin karyanya di hargai dan juga ingin karyanya tidak dijiplak oleh orang lain. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah membuat aturan yang bernama HaKI. HaKI Berfungsi untuk menghargai sang pencipta karya agar karyanya tidak ditiru orang lain. Dan juga HaKI berfungsi agar pencipta karya dapat merasakan manfaat ekonomis dari karyanya.



Daftar Pustaka :


1.      Muslim, Shohib dan Khotbatul Laila. 2017. Hukum Bisnis. Malang : Polinema Press
2.      Frf. 23 desember 2016. Pengertian, sifat-sifat dan fungsi HaKI :   http://mangihot.blogspot.com/2016/12/pengertian-sifat-sifat-dan-jenis-jenis.html
3.      Purwanti, puput. 22 may 2018. 5 Contoh Pelanggaran Hak Cipta yang Paling Sering Terjadi : https://hukamnas.com/contoh-pelanggaran-hak-cipta



Comments

Popular posts from this blog

Kasus meramalkan kebutuhan tenaga kerja