MAKALAH “Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia”
“Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia”
DOSEN
PENGAJAR:
SULASTRI
DISUSUN OLEH :
BAGAS LUQMAN TARA
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
2019/2020
Kata Pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-NYA kepada kami
sehingga kami berhasil menyelesaikan Materi ini yang tepat pada waktunya
yang berjudul “Hak atas Kekayaan Intelektual ”.
Makalah ini berisikan tentang informasi tentang “Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)”. Diharapkan Materi ini dapat
memberikan informasi kepada kita semua. Untuk itu saya berharap agar pembaca
dapat memakluminya tentang segala kekurangan yang ada dalam Materi ini.
Dan saya tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu
memberikan do’a, dukungan, penjelasan, dan terutama untuk :
1. Tuhan YME dengan rahmat-NYA, penulis dapat
menyelesaikan dan mempermudah pengerjaan makalah ini.
2. Ibu Sulastri selaku Dosen Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi
(Softskill).
3. Kedua Orang Tua, keluarga dan
teman-teman atas do’a serta dukungan dan motivasi yang telah diberikan kepada
saya.
Atas segala kekurangan dalam penyusunan Materi ini, saya sangat
mengharapkan kritikan, saran, dan pengarahan dari pembaca yang sifatnya
membangun demi perbaikan. Semoga bermanfaat.
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Pendahuluan
Setiap Orang ingin
karyanya di hargai dan juga ingin karyanya tidak dijiplak oleh orang lain. Untuk
mengatasi hal tersebut pemerintah membuat aturan yang bernama HaKI. HaKI
Berfungsi untuk menghargai sang pencipta karya agar karyanya tidak ditiru orang
lain. Dan juga HaKI berfungsi agar pencipta karya dapat merasakan manfaat
ekonomis dari karyanya.
1.2 Latar Belakang
1. Apa itu Haki?
2. Apa itu prinsip-prinsip HaKI?
3. Ada berapa klasifikasi HaKI?
4. Apa yang mendasari HaKI?
5. Ada berapa jenis-jenis HaKI?
6. Ada berapa Sifat-sifat HaKI?
7. Apa itu Pengaturan Haki?
8. Sebutkan Contoh pelanggaran HaKI
Bab II
ISI
2.1 PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki
manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual
Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir
yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan
manusia.
Konsep
dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang
telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga
dan biaya.
Pada
intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah
hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Berdasarkan
pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah
dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut.
Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya
dan mencipta.
2.2 PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Prinsip
– prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip
Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari
kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam
berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah
karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual
dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemiliknya.
3. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu
pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai
warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada
individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan
keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
2.3 KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat
dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan
industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right )
adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama
yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right )
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1.Paten
2.Merek
3.Varietas
tanaman
4.Rahasia
dagang
5.Desain
industry
6.Desain
tata letak sirkuit terpadu
2.4 DASAR
HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
·
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987
Nomor 42)
·
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun
1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2.5 JENIS
– JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
Hak Cipta (Copyrights)
2.
Hak Kekayaan Industry
·
aPaten (Patent)
·
Merek (Trademark)
·
Rahasia Dagang (Trade Secrets)
·
Desain Industri (Industrial Design)
·
Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit
Layout)
·
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety)
2.6 SIFAT
– SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau
penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis
masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2.
Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya
hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI
mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat
mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk
membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya
2.7 PENGATURAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak
Cipta (Copyrights) di atur dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Hak
Paten (Patent) di atur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. Hak
Merek (Trademark) di atur dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. Rahasia
Dagang (Trade Secrets) di atur dalam UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang
5. Desain
Industri (Industrial Design) di atur dalam UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain
Industri
6. Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout) di atur dalam UU No. 32 tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety) di atur dalam UU No. 29 tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman
2.8 CONTOH
PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL :
1.
Hak Cipta Buku
Untuk contoh hak cipta buku ini kerap terjadi pada
siswa ataupun mahasiswa. Beberapa dari mereka ada yang tahu bahwa yang
dilakukan adalah pelanggaran, dan beberapa lainnya tidak, seperti memfotocopy
buku materi tanpa seijin penulis.
Memfotocopy materi pelajaran memang sering terjadi.
Alih-alih untuk mendapatkan sebuah materi dengan harga terjangkau, hal itu
justru merugikan pihak yang sudah mengorbankan waktu untuk riset dan
membuatnya.
Salah satu kasus yang bisa kita ambil contoh adalah
apa yang menimpa Romy pada tahun 2014, dilansir dari detik.com, seorang sarjana
komputer yang tinggal di Semarang dan bernama Romy ditangkap polisi akibat
pelanggaran hak cipta, yaitu mencetak ulang dan mengedarkan buku palsu tanpa
seizin penulis.
2.
Hak Cipta Lagu
Lagu juga termasuk jenis hak cipta yang paling sering
terjadi pelanggaran. Untuk kasus contoh hak cipta lagu biasanya adalah
menyanyikan atau menggunakan karya orang lain dengan tujuan komersil, baik di
platform digital seperti youtube atau konser, yang dilakukan tanpa seizin.
Beberapa artis juga pernah terganjal masalah seperti
ini, seperti kasus Eny Sagita yang menyanyikan lagu Oplozan tanpa seizin
pencipta, Erie Suzan yang juga mengalami hal yang sama karena mengubah lagu
anak-anak menjadi dangdut, dan masih banyak lagi lainnya.
Contoh kasus lain adalah polemik tentang pekemilikan
lagu Tinggal Kenangan yang akhirnya dimenangkan oleh Band Caramel Surabaya.
3.
Hak Cipta Kaos
Untuk contoh hak cipta kaos biasanya terkait
penjiplakan desain ataupun pemroduksian ulang tanpa seizin pemilik.
Marc Jacobs, sebuah brand fashion terkenal asal
Amerika pernah tersandung pelanggaran desain t-shirt, dimana mereka memproduksi
kaos dengan desain mirip yang sudah di popullerkan Oleh Nirvana.
Adalah Bootleg Redux Grunge, sebuah kaos yang
menampilkan desain smiley ikonik milik Nirvana, namun pada bagian mata yang
harusnya ‘x x’ diganti dengan ‘M J’.
BAB III
PENUTUP
3.1 ANALISIS
HaKi diciptakan untuk
menghargai pembuat karya, agar dirinya dapat merasakan manfaat secara ekonomis
atas karyanya. HaKI melindungi karya sang pencipta agar tidak dijiplak oleh
orang lain. Sehingga, orang yang berani menduplikasi atau memanfaatkan karya
sang pembuat tanpa seizinnya akan diberi sanksi tegas.
Adapun sifat HaKI
yang pertama yaitu memiliki jangka waktu tertentu dan bersifat ekslusif. Yang dimaksud
memiliki jangka waktu tertentu adalah Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan
tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa
perlindungannya dapat diperpanjang lagi. Contohnya Hak Merek.
Adapun Sifat Haki yang Kedua yaitu
memiliki nilai ekslusif yaitu karya dapat dipertahankan terhadap siapapun.
Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun.
Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau
pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa
persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya
BAB IV
KESIMPULAN
Setiap Orang ingin
karyanya di hargai dan juga ingin karyanya tidak dijiplak oleh orang lain. Untuk
mengatasi hal tersebut pemerintah membuat aturan yang bernama HaKI. HaKI
Berfungsi untuk menghargai sang pencipta karya agar karyanya tidak ditiru orang
lain. Dan juga HaKI berfungsi agar pencipta karya dapat merasakan manfaat
ekonomis dari karyanya.
Daftar Pustaka
:
1. Muslim, Shohib dan Khotbatul Laila. 2017.
Hukum Bisnis. Malang : Polinema Press
2. Frf. 23
desember 2016. Pengertian, sifat-sifat dan fungsi HaKI : http://mangihot.blogspot.com/2016/12/pengertian-sifat-sifat-dan-jenis-jenis.html
3. Purwanti, puput. 22 may 2018. 5 Contoh Pelanggaran Hak
Cipta yang Paling Sering Terjadi : https://hukamnas.com/contoh-pelanggaran-hak-cipta
Comments
Post a Comment